Madiun - Maraknya peredaran video porno di Kota Madiun membuat polisi geram. Untuk menghindari semakin maraknya peredaran ini, polisi melakukan penggerebek terhadap warung internet (warnet) yang menyediakan layanan yang dapat merusak moral itu.
Warnet Gajahmada Madiun yang diduga menyediakan layanan video porno bagi para pelanggannya, digerebek jajaran Polresta Madiun, Selasa (21/10/2008) dini hari. Dalam penggerebekan ini polisi menyita 12 unit komputer yang menyimpan folder khusus berisikan video porno.
Kasat Reskrim Polresta Madiun AKP Eko Rudianto kepada detiksurabaya.com menjelaskan bahwa di warnet yang ada di Jalan Gajah Mada tersebut para pelanggan bisa dengan mudah mengunduh video porno secara bebas. Dan kebanyakan pelanggan di warnet itu adalah pelajar.
"Penggerebekan ini berdasarkan laporan masyarakat, utamanya para orangtua yang mempunyai anak sekolah, kalau warnet ini banyak digunakan untuk beli video porno lewat internet," jelas Eko.
Dari hasil pemeriksaan petugas jelas Eko, di dalam 12 unit komputer yang disita petugas tersebut ditemukan sejumlah folder. Setiap folder berisi 10 video porno, masing-masing berukuran antara 100 hingga 700 Mega Byte.
Sementara itu selain mengamankan 12 unit komputer, polisi juga telah memeriksa lima orang pelanggan warnet yang rata-rata masih berstatus pelajar. Namun kasat reskrim enggan menyebutkan nama-nama pelajar tersebut.
Sedangkan, pemilik warnet Teddy Tri Wahyu (39) warga Wagir, Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka. Dia melanggar pasal 282 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar