SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI ----------- SUGENG RAWUH .

Minggu, 19 Oktober 2008

Pasangan " Mesum " di Pantai Divonis 3 Bulan

Lebanon — Pasangan mesum asal Inggris yang ngeseks di pantai di Dubai, Uni Emirat Arab, dinyatakan bersalah. Michelle Palmer (36) dan Vince Acors (34) akhirnya divonis penjara tiga bulan, Kamis (16/10). Mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar 350 dollar AS dan akan dideportasi seusai menjalani hukuman.

Vonis itu lebih ringan daripada perkiraan karena jaksa sebelumnya mengatakan terdakwa bisa dihukum antara enam bulan hingga setahun penjara. Tindak pidana tersebut diancam hukuman maksimal enam tahun. Palmer dan Acors ditangkap pada 5 Juli.

Kedua insan tersebut ditangkap tangan di Pantai Jumeirah di Dubai seusai rapat kerja di Hotal Le Meridian. Mereka kemudian dituntut dengan tuduhan melakukan hubungan badan di luar nikah, perbuatan cabul di muka umum, dan mabuk-mabukan. Pasangan tersebut mengakui bahwa mereka mabuk. Namun, mereka menyangkal telah melakukan hubungan badan.

Akibat insiden itu Palmer dipecat dari pekerjaanya sebagai seorang eksekutif di perusahaan publikasi di Dubai. Karena stres dengan kasus ini, ia dirawat di rumah sakit selama beberapa pekan. Palmer menyatakan, mereka hanya berpelukan dan berciuman. Pengacara pasangan itu, Hassan Matter, menyatakan, kliennya akan mengajukan banding.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design Template By Prajurit Sejati @ 2008