SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI ----------- SUGENG RAWUH .

Minggu, 09 November 2008

Eksekusi Trio Bom Bali - Amrozi dkk


Masih ingat dengan kasus Bom Bali yang menewaskan 202 orang dulu? Ya, pelakunya adalah tiga terpidana mati pelaku Bom Bali yakni Amrozi, Mukhlas alias Ali Ghufron dan Imam Samudera alias Abdul Azis, saat ini telah meninggal dunia setelah dieksekusi dengan cara ditembak mati oleh tiga regu tembak Brimob dari Polda Jateng.


Dalam keterangan persnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung M. Jasman Panjaitan mengatakan, eksekusi dilakukan pukul 00.15, Minggu (9/11) dini hari.

"Sekitar pukul 00.15 putusan dalam perkara terpidana Amrozi bin H. Nurhasim, Abdul Aziz alias Imam Samudera alias Qudama alias Abu alias Abu Umar alias Hendri dan Ali Gufron alias Muklas alias Sofyan telah dieksekusi dengan cara ditembak," kata Jasman.

Setelah dieksekusi,ketiga jenazah selanjutnya dibawa ke Klinik di Nusakambangan untuk dilakukan otopsi.

Saat post ini dibuat, jenazah ketiganya sudah diotopsi dan dipastikan meninggal dunia. Pihak keluarga tengah memandikan jenazah mereka. Informasi selengkapnya akan disampaikan Kejaksaan Agung pukul 10.300 siang nanti.

Kilas balik proses eksekusi:

Sumber di Nusakambangan, Minggu dini hari, menyebutkan, ketiga terpidana mati itu dibawa keluar oleh anggota Gegana dari selnya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Sabtu malam.

Mereka dinaikkan ke sebuah mobil dan dibawa ke suatu tempat yang dikenal dengan nama Nirbaya, yakni berupa perbukitan yang berada sekitar 6 kilometer sebelah selatan LP Batu.

Nirbaya merupakan sebuah lembaga pemasyarakatan peninggalan Belanda yang telah ditutup sejak 1986. Kini tempat tersebut telah dijadikan tempat eksekusi bagi sejumlah terpidana mati.

Prosesi eksekusi, diawali dengan siraman rohani oleh rohaniwan yang meminta supaya Amrozi dkk menerima dengan ikhlas apa yang dilakukan oleh negara dan dilanjutkan pembacaan ayat-ayat suci Alquran.

Selanjutnya jaksa eksekutor, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, IB Wiswantanu membacakan surat perintah pelaksanaan eksekusi dengan didampingi jaksa eksekutor lainnya, Kasubsi Prapenuntutan Kejaksaan Negeri Denpasar Edy Arta Wijaya dan Aspidum Kejati Jateng Monang Pardede.

Setelah surat perintah dibacakan, tiga regu tembak segera menembakkan peluru ke arah Amrozi dkk yang masing-masing terikat pada sebuah kayu dengan kepala tertutup kain hitam.

Menurut rencana, jenazah tiga terpidana mati tersebut akan dibawa ke rumah duka di kampung halaman masing-masing pada hari Minggu (9/11), pukul 05.00 WIB.

2 komentar:

Anonimmengatakan...

Innalillahi,
smoga Allah memaafkan segala kesalahanmu kawan (amrozi, imam samudra, mukhlas). Engkau berniat baik, sayang caramu yang salah (atau sengaja disalahkan?)

utomoheru@yahoo.co.id mengatakan...

Terkutuklah kau para pelaku jihat terlarang,
Semoga allah menghakimi mereka yg menjadi pelakunya,Allah tidak pernah menyuruh para pengikutNYA tuk membunuh atau menyakiti aliran agama lain.
Tapi Allah menyuruh tuk mengajaknya masuk ISLAM tanpa menyakiti dan memaksa mereka. :)

Posting Komentar

 
Design Template By Prajurit Sejati @ 2008